Jumat, 19 Juli 2013

Kebijakan Pengembalian Dana Tunjangan Sertifikasi

Kabar Kalsel - Kebijakan Pengembalian Dana Tunjangan Sertifikasi juga menjadi momok bagi beberapa guru yang ada di Kalimantan Selatan. Adanya ketentuan bahwa untuk pemenuhan 24 jam mengajar harus dipenuhi secara linear atau satu mata pelajaran membuat beberapa guru di Kalsel terancam harus mengembalikan dana tunjangan sertifikasi guru yang telah diterima. 
daftar guru yang harus mengembalikan dana sertifikasi
Guru foto  gagasanriau.com

Sebagaimana dilansir dari Banjarmasin.tribunews.com (20/7) salah satu guru yang terkena dampak kebijakan pengembalian dana tunjangan sertifikasi adalah Halimatussadiyah guru SMA 7 Banjarmasin. Besar dana tunjangan yang diterimanya Januari-Maret adalah sekitar 9 juta rupiah. Hasil Audit Itjen Kemendikbud mengungkapkan bahwa Halimatussadiyah tidak mengajar satu mata pelajaran untuk memenuhi 24 jam mengajarnya, Ia mengajar mata pelajaran Sejarah dan Kesenian agar mencukupi 24 jam mengajar.

Hal serupa juga membayangi 80 tenaga pengajar di Kabupaten Banjar. Pendataan secara langsung oleh kemendikbud secara online tersebut membuat 80 guru disana terancam mengalami nasib seperti Halimatussadiyah.

Sebenarnya untuk pemenuhan target jam mengajar bisa disiasati dengan mengajar di lebih satu sekolah dengan mata pelajaran yang sama, dengan begitu ketentuan pemenuhan 24 jam mengajar untuk guru sertifikasi secara linear (satu mata pelajaran) tetap dapat dipenuhi. 

Editor : mj

3 komentar:

Muhamad Idris mengatakan...

Guru diwajibkan mengembalikan tunjangan profesi itu karena kesalahan Disdik Kota Banjarmasin. Karena Disdik tidak melaksanakan redistribusi guru sesuai ketentuan Permendiknas No. 30 Tahun 2011 Pasal 5 ayat (2). Hal lainnya adalah tidak adanya ketentuan tertulis tentang prosedur pengembalian tunjangan tersebut yang berpotensi antara lain:
1. terjadinya perilaku menyimpang oleh oknum penerima pengembalian tunjangan sertifikasi.
2. akan banyak sekolah yang tidak memiliki guru pada mata pelajaran tertentu, karena guru tentu tidak mau mengajar pada mata pelajaran yang tidak linier.

Wahyu Tri Suryani mengatakan...

Saya setuju dengan Bpk Idris terutama poin 2, yang terjadi bisa saja tidak hanya guru yang keberatan mengajar mapel lain karena tidak diakui jam mengajarnya, pihak sekolahpun juga pasti merasa tidak enak hati memberi tugas mengajar mapel lain pada guru yang bersertifikasi, akibatnya sekolah harus mengeluarkan anggaran untuk membayar guru honor, itupun bila tidak kesulitan, sementara ada guru yang jelas-jelas kekurangan jam mengajar, kebijakan yang tidak efisien. Lebih bijak bila beban mengajar tetap harus 24 jam tetapi tidak harus sepenuhnya sesuai sertifikat pendidik, atau permendiknas no 39 tahun 2009 yang direvisi dengan permendiknas no 30 tahun 2011 direvisi lagi dengan menghilangkan jangka waktu yang tertera dalam pasal 5 permendiknas no 39 thn 2009 atau pasal 1 permendiknas tahun 2011, jadi guru bisa memenuhi beban kerja 24 jam dengan cara yang disebutkan dalam peraturan tersebut tanpa batas waktu.

lebahberkah mengatakan...

Pemerintah jangan setengah hati dalam memberikan tunjangan sertifikasi pada guru. Disdik harus benar-benar mendata langsung ke sekolah bukan hanya sekedar menerima laporan dari kepala sekolah saja. Saya yakin masih banyak sekolah yang kesulitan dalam menata pembagian mengajar yang linier 24 jam terutama sekolah yang ada di pelosok. Masalahnya bagi guru kalau sudah terlanjur menerima tunjangan dan terbukti tidak memenuhi syarat maka sangat berat mengembalikannya. Jadi, tidak sepenuhnya kesalahan ada pada guru penerima. Ini karena peraturannya yang tidak jelas dan pendataanya yang tidak akurat.

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan sopan, isi komentar menjadi tanggung jawab individu yang bersangkutan.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Perjalanan Wisata